Harianmahakam.com – Manado. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, peduli dan memberikan perhatian pada kelanjutan penyelesaian perkara anak yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak (korban). Kelanjutan proses ini berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/4/2024).
PK Bapas Manado, Eduardus Bramantya hadir dalam persidangan atas undangan Jaksa, Kejaksaan Negeri Manado. Selain mengikuti dan mengamati jalannya persidangan, Bram juga memberikan pendampingan terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana.
Pendampingan berupa memberikan pertimbangan pada persidangan. Pelaksanaan tugas tersebut merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa. Dilanjutkan pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK Bapas. Dimana litmas menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Hakim untuk merumuskan putusan. Setelahnya dilanjutkan hingga pemeriksaan dua saksi yang telah hadir.
Anak yang diduga melakukan tindak pidana mengikuti sidang secara daring karena kendala teknis penjemputan. “Kiranya pelaksanaan pendampingan terhadap Anak dapat berjalan secara optimal demi kepentingan terbaik Anak,” ujarnya.(red).