Harianmahakam.com – Manado. Plt. Kabapas Manado, M. Ilham Agus Setyawan melalui Pembimbing Kemasyarakatan a.n. Achmad Yusron Alfarisi bersinergi dengan Hakim Pengadilan Negeri a.n. Christy Leatemia memfasilitasi upaya diversi terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka, Senin (13/05).
Proses diversi berjalan cukup alot, terjadi adu argumentasi yang menguras energi antara pihak korban dan ABH, namun fasilitator dengan penuh percaya diri dan kesabaran berupaya agar diversi dapat menjadi jalan tengah bagi keduanya.
Diversi sempat terjadi deadlock sehingga fasilitator membentuk kaukus (forum/pertemuan diluar diversi) terhadap keduabelah pihak dan skorsing sementara. Setelah fasilitator mencabut skorsing dan kaukus selesai, kemudian fasilitator mempersilahkan kedua belah pihak berbicara bergantian, pihak ABH menyampaikan permintaan maaf dan menyadari segala kesalahan yang diperbuat, serta menyatakan akan menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
Pihak korban kemudian menanggapi, suasana haru pun pecah, pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf dari pihak ABH, bahkan pihak korban berkata “akan mengajak korban untuk belajar berjualan cilok goreng agar nantinya mampu mandiri”, kemudian kedua belah pihak saling berjabat tangan dengan penuh kehangatan yang diiringi tetes air mata.
Fasilitator kemudian menutup proses diversi dan dinyatakan berhasil, selanjutknya berita acara kesepakan diversi akan dibuat dan ditandatangani oleh pihak – pihak yang hadir dalam diversi, diakhir akan dikeluarkan surat penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Bitung.
Sumber : Humas Bapas Kelas I Manado