Harianmahakam.com – Manado. Densus 88, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Intelkam Polda Sulawesi Utara dan BIN Wilayah Sulawesi Utara mengawal Narapidana kasus terorisme dari Lapas Kelas IIB Garut sampai diserahkan di Bapas Kelas I Manado untuk melaksanakan program integrasi Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal ini klien telah melakukan ikrar setia terhadap NKRI dan telah menjalani pembinaan di dalam lembaga dengan baik.
Bapas Manado memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas. Setelah berhasil diverifikasi kelengkapan berkasnya, Napiter tersebut kemudian diregistrasikan sebagai Klien Bapas Manado dan diberikan Pembimbingan oleh PK Bapas.
Kemudian Bapas Manado dan stakeholder terkait mengadakan rapat terkait permohonan klien untuk pindah bimbingan ke Bapas Gorontalo.
Klien tersebut mengajukan pindah bimbingan ke Bapas Gorontalo karena keluarga semuanya berdomisili di Gorontalo. Hasil rapat stakeholder menyetujui untuk dibuatkan usulan pindah bimbingan ke Bapas Gorontalo.