Harianmahakam.com – Kutai Barat. Pengamat hukum ABDUL RAIS mengeluarkan kritikan keras terhadap penambang batu bara ilegal yang lagi marak-maraknya di Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Nyuatan Desa Intu Lingau Kalimantan Timur di mohon kepada semua pemangku kekuasaan (stake holder) melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penambang batu bara ilegal dan jangan di tolerir harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya.
“Kami sangat menyangkan dan mengecam masih adanya pertambangan batu bara ilegal sepertinya tidak ada habis-habis kegiatan semacam itu, setelah ditindak kemudian berjalan lagi, bisa dibilang kucing-kucingan.” Ungkap praktisi hukum tersebut. Pernyataan ABDUL RAIS itu juga diliput oleh media TV Nasional. TV ONE 30 Juni 2024.
Hujatan dan Kecaman ini dilontarkan ABDUL RAIS, bahwa perbuatan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakan adat dayak terhadap budaya dan situs-situ adat mereka, bisa dikatakan demikian hampir hilang dan punah sehingga nilai sejarah suatu bangsa dan daerah tidak akan pernah dikenal dan dikenang lagi buat anak cucu kita dikemudian hari, ana cucu kita tidak lagi mengenal sejarah adat dan kebudayaan ditanah leluhur, ditanah kelahiran mereka sendiri, kita jadi miris mendengar kelakuan penambang batu bara ilegal semangkin lama semangkin menggila merajalela dan menjadi-jadi.
Abdul Rais mengatakan, pencegahan situs sejarah yang terancam rusak dan hampir punah secepat mungkin ditindak pelakunya dalam hitungan hari oleh pemangku kekuasaan apa lagi kegiatan tambang ilegal batu bara sudah masuk dan merambah ke wilayah arel kawasan hutan lindung.
“Sepetinya dinegara ini. Apakah sudah memang tidak ada hukum sehingga dipakai hukum rimba (preman-premanan dan beking-bekingan) siapa yang kuat dialah yang berkuasa, perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang benderang dilakukan didepan mata rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan dan dianggap sah perbuatan mereka bahkan di apresiasi, ini dikarenakan banyaknya kepentingan memperebutkan uang emas hitam secara melanggar hukum untuk memperkaya kelompok, kepentingan golongan dan diri sendiri.” Ucap ABDUL RAIS dengan intonasi suara yang meninggi.
Penindakan penambang batu bara ilegal, biasa masyarakat menyebutkannya batu bara koridoran diluar peta ploting, hutan lindung, tidak berijin atau batu bara spayol (separoh nyolong) bisa dijerat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dari perbuatan Korupsi pemangku kekuasaan dapat menindak langsungan tidak harus menunggu laporan, negara sudah juga melenggapi ketentuan hukum penindakan penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) aspek kerusakan lingkungan dan retribusi pajak seharusnya masuk ke kas negara.
Tangkap tangan bisa dilakukan langsung dilokasi tambang ilegal, ditempat stock rom dan di stock pile pelabuhan/jetty sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan di anggkut melalui ponton oleh pembeli.
Kami menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai keakar-akarnya mulai kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton, pemodal, penjual, pembeli dan tidak kalah pentingnya ada IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal dicabut ijinnya dikarenakan IUP tersebut dipakai oleh usaha penambangan batu bara ilegal seolah-olah resmi, akan tetapi pemilik IUP di arel peta ploting konsesi batunya sudah kosong hanya ijin IUP terus diurus, dihidupkan terkesan IUP tambang masih aktip dan berproduksi istilah orang menyebutnya dipakaikan baju/bendera/dokumen dengan membayar fee permetrik ton sesuai kesepakatan.